Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

  Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ...

 


Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.


Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.


Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.


Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.


Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.


Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.


“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.


Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.


“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.


Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.


Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara. (*)

COMMENTS

Nama

Bali,20,Daerah,14,Daftar Alamat,3,Hukum,2,Indonesia,1,Info,52,Jatim,91,Kalsel,35,Kesehatan,7,Kriminal,5,Lombok,1,Malang,1,Nasional,23,News,307,NTT,6,Papua,4,Tips,1,
ltr
item
Indo Nitizen: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK0pwUJZMceI87pyQmSNY6E9taB3GAZzW49QddGZ6jWGBPZAa5P7E2UP33xT8OiQdBBHNWbDWpQHBEq1T25h88tYHI0Rkqbu7E2DE0Ixeba9nZjFc338XXPM5e8bcdLG6O97Db0b0QPnzy1tQ-4nINShy2f-KDmwAHjCgvw4-CSGmnsJZFhF4hHu4Ia9s4/w640-h428/1001168478.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK0pwUJZMceI87pyQmSNY6E9taB3GAZzW49QddGZ6jWGBPZAa5P7E2UP33xT8OiQdBBHNWbDWpQHBEq1T25h88tYHI0Rkqbu7E2DE0Ixeba9nZjFc338XXPM5e8bcdLG6O97Db0b0QPnzy1tQ-4nINShy2f-KDmwAHjCgvw4-CSGmnsJZFhF4hHu4Ia9s4/s72-w640-c-h428/1001168478.jpg
Indo Nitizen
https://www.indonitizen.com/2026/01/mahkamah-konstitusi-tolak-permohonan.html
https://www.indonitizen.com/
https://www.indonitizen.com/
https://www.indonitizen.com/2026/01/mahkamah-konstitusi-tolak-permohonan.html
true
4520024189039411631
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy